CORAK HUKUM ADAT
CORAK HUKUM ADAT
PENDAHULUAN
Hukum adat adalah aturan kebiasaan dalam hidup bermasyarakat.
Sejak manusia di turunkan ke muka bumi, maka ia memulai
hidupnya berkeluarga, kemudian bermasyarakat dan kemudian
bernegara. Sejak manusia berkeluarga mereka telah mengatur
dirinya dan anggota keluarganya. Menurut kebiasaan mereka,
misalnya ayah mencari buruan atau mencari akar-akaran untuk
bahan makanan, sedang ibu menghidupkan api untuk membakar
hasil buruan kemudian bersantap bersama. Perilaku kebiasaan
tersebut itu berlaku terus menerus, sehingga menjadi pembagian
kerja yang tetap.
Hukum adat sebagai hasil budaya bangsa Indonesia bersendi pada
dasar pikiran yang berbeda dengan dasar pikiran dan kebudayaan
barat, dan oleh karena itu untuk dapat memahami hukum adat kita
harus dapat menyelami dasar alam pikiran pada masyarakat
Indonesia. Berbeda dengan cara hukum barat yang cenderung
individualistis dan liberalistis. Adapun mengenai corak hukum adat
yang bersendi pad alam pikiran Indonesia itu akan dibahas dalam
makalah ini.
PERMASALAHAN
Dari uraian diatas dapat diungkapkan beberapa permasalahan yang
akan dibahas dalam makalah ini, diantaranya:
1. Corak hukum adat mana yang membedakan antara alam
pikiran hukum adat barat dan Indonesia?
2. Bagaimanakah kelaziman corak hukum adat secara normatif di
Indonesia?
PEMBAHASAN
Corak hukum adat
Barat yang cenderung individualist dan liberalistis sangat berbeda
dengan hukum adat yang bersendi pada alam pikiran Indonesia
karena mempunyai corak yang khusus yaitu:
v Komunal (communal)
v Religio magis (magisch-religius)
v Konkrit (concreeto)
v Visual
Corak-corak tersebut di atas nampak dengan jelas implementasinya
dalam kehidupan sehari-hari, yang digambarkan oleh Surojo
Wignodipuro S.H. dalam “pengantar dan asas-asas hukum adat”
sebagai berikut:
1) Corak komunal atau kebersamaan terlihat apabila warga desa
melakukan kerja bakti atau gugur gunung, nampak sekali adanya
kebiasaan hidup bergotong royong, solidaritas yang tinggi atau
saling bantu-membantu. Rasa solidaritas yang tinggi menyebabkan
orang selalu lebih mengutamakan kepentingan umum daripada
kepentingan diri sendiri. Bahkan pada suku bangsa jawa terdapat
pepatah adat yang dengan tepat menggambarkan corak komunal
yaitu: dudu sanak dudu kadang, ning yen mati melu kelangan
(bukan anggota keluarga bukan saudara sekandung, tetapi kalau ia
meninggal merasa turut kehilangan)
2) Corak religio magis terlihat jelas sekali pada upacara-upacara
adat dimana lazimnya diadakan sesajen-sesajen yang ditujukan
pada roh-roh leluhur yang ingin diminta restu bantuannya. Juga
acara selamatan pada setiap kali menghadapi peristiwa penting,
seperti: kelahiran, khitanan, perkawinan, mendirikan rumah, pindah
rumah sampai kematian.
3) Corak konkrit, tergambar dalam kehidupan masyarakat bahwa;
pikiran penataan serba konkrit dalam realitas kehidupan sehari-hari
menyebabkan satunya kata dengan perbuatan (perbuatan itu betul-
betul merupakan realisasi dari perkataan nya). Misalnya: hanya
memakai “jual” apabila nyata-nyata terlihat adanya tindakan-
tindakan “pembayaran kontan
” dari si pembeli serta “penyerahan barang” dari si penjual.
4) Corak visual atau kelihatan menyebabkan dalam kehidupan
sehari-hari adanya pemberian tanda-tanda yang kelihatan sebagai
bukti penegasan atau peneguhan dari apa yang telah dilakukan atau
yang dalam waktu dekat akan dilakukan. Misalnya” pemberian
pening set (jawa) atau penyangcang (Sunda) merupakan
penegasan dari telah terjadinya pertunangan, pemberian panjar
pada transaksi jual beli merupakan penegasan adanya kehendak
pemberian yang dalam waktu dekat akan dilakukan. Disamping
coraknya yang berbeda, hukum adat juga mempunyai sifat-sifat g
berbeda pula dengan hukum barat, karena adanya perbedaan alam
pikiran dan cork yang mendasari hukum tersebut.
Hukum adat secara normative
Hukum adat Indonesia yang normative pada umumnya
menunjukkan corak yang tradisional, keagamaan, kebersamaan,
konkrit dan visual, terbuka, dan sederhana, dapat berubah dan
menyesuaikan, tidak di kodifikasi, musyawarah dan mufakat.
† Tradisional
Hukum adat itu pada umumnya bercorak tradisional, artinya bersifat
turun temurun, dari zaman nenek moyang sampai ke anak cucu
sekarang keadaannya masih tetap berlaku dan dipertahankan oleh
masyarakat yang bersangkutan. Misalnya dalam hukum
kekerabatan adat orang batak yang menarik garis keturunan lelaki,
sejak dulu sampai sekarang tetap saja mempertahankan hubungan
kekerabatan yang disebut “dalihan na tolu” (bertungku tiga) yaitu
hubungan antara marga hula-hula, dengan tubu (dongan sebutuha)
dan bolu. Sehingga dengan adanya hubungan kekerabatan tersebut
tidak terjadi perkawinan antara pria dan wanita yang satu keturunan
(satu marga)
Contoh corak tradisional di lampung bahwa dalam hukum kewarisan
berlaku sistem mayorat lelaki, artinya anak tertua lelaki menguasai
seluruh harta peninggalan dengan kewajiban mengurus adik-adik
nya sampai dewasa dan dapat berdiri sendiri. Harta peninggalan itu
tetap tidak terbagi-bagi, merupakan milik keluarga bersama, yang
kegunaannya untuk kepentingan anggota keluarga.
† Keagamaan
Hukum adat itu pada umumnya bersifat keagamaan (magis religius)
artinya perilaku hukum atau kaidah-kaidah hukumnya berkaitan
dengan kepercayaan terhadap yang gaib dan atau berdasarkan
pada ajaran ketuhanan yang maha esa.
Oleh karena apabila manusia akan memutuskan sesuatu atau mau
melakukan sesuatu biasanya berdoa memohon keridhaan tuhan
yang ghaib, dengan harapan karya itu akan berjalan sesuai dengan
yang dikehendaki, dan tidak melanggar pantangan (pamali) yang
dapat berakibat timbulnya kutukan dari yang maha kuasa.
Corak keagamaan dalam hukum adat ini terangkat pula dalam
pembukaan UUD 1945 alenia yang ketiga yang berbunyi ”atas berkat
rahmat Allah yang maha kuasa dan dengan didorong oleh
keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas,
maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaan nya”.
† Kebersamaan
Hukum adat mempunyai corak yang bersifat kebersamaan
(komunal), artinya ia lebih mengutamakan kepentingan bersama.
”satu untuk semua dan semua untuk satu” hubungan hukum antara
anggota masyarakat yang satu dan yang lain didasarkan oleh rasa
kebersamaan, tolong menolong, dan gotong-royong.
Oleh karenanya hingga sekarang kita masih melihat rumah gadang
di tanah Minangkabau, ”tanah pusaka” yang tidak terbagi secara
individual melainkan menjadi milk bersama dan untuk kepentingan
bersama .bahkan corak dan sifat kebersamaan ini terangkat pula
dalam pasal 33 ayat 1 UUD 1945 yang mengatakan”” perekonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasar atas kekeluargaan”.
Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan, bukan kemakmuran
orang-seorang. Sebab itu perekonomian disusun atas sebagai
usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
† Konkrit dan visual
Corak hukum adat adalah konkrit artinya jelas, nyata, berwujud dan
visual artinya dapat terlihat, tampak, terbuka, tidak tersembunyi.
Jadi sifat hubungan hukum yang berlaku dalam hukum adat itu
“terang dan tunai”, tidak samar-samar, terang disaksikan, diketahui,
dilihat dan di dengar orang lain, dan nampak terjadi “ijab
Qobul” (serat terima)nya. Misalnya dalam jual beli jatuh bersamaan
waktunya antara pembayaran harga dan penyerahan barangnya.
Jika barang diterima pembeli, tetapi harga belum dibayar maka itu
bukan jual beli melainkan hutang piutang.
† Terbuka dan sederhana
Corak hukum adat itu “terbuka” artinya dapat menerima masuknya
unsur-unsur yang datang dari luar asal saja tidak bertentangan
dengan jiwa hukum adat itu sendiri. Corak dan sifatnya yang
sederhana artinya bersahaja, tidak rumit, tidak banyak administrasi
nya bahkan kebanyakan tidak tertulis, mudah dimengerti dan
dilaksanakan berdasar saling percaya mempercayai.
Keterbukaan nya misal dapat dilihat dari masuknya pengaruh
hukum hindu, dalam hukum perkawinan adat yang disebut “kawin
anggau”. Jika suami mati maka istri kawin lagi dengan saudara
suami. Atau masuknya pengaruh hukum islam dalam hukum waris
adat yang disebut bagian “sepikul segendong”, bagian warisan bagi
ahli waris pria dan wanita sebanyak 2:1
Kesederhanaan misalnya dapat dilihat dari terjadinya transaksi-
transaksi yang berlaku tanpa surat-menyurat misalnya dalam
perjanjian bagi hasil antara pemilik tanah dan penggarap, cukup
adanya kesepakatan dua belah pihak tanpa adanya suatu surat
menyurat dan kesaksian kepada kepala desa. Begitu pula dalam
transaksi yang lain seperti gadai, sewa-menyewa, hutang piutang,
sangat sederhana karena tidak dengan bukti tertulis.
† Dapat berubah dan menyesuaikan
Hukum adat itu dapat berubah, menurut keadaan, waktu dan
tempat. Orang Minangkabau berkata “sekali aik gadang sakali
tapian beranja, sakali raja baganti, sakali ada berubah” (begitu air
besar, begitu pula tempat pemandian bergeser, begitu pemerintah
berganti, begitu pula adat lalu berubah). Adat yang nampak pada
kita sekarang sudah jauh berbeda dari adat dimasa Hindia Belanda.
Begitu pula apa yang dikatakan di atas kebanyakan transaksi tidak
dibuat dengan bukti tertulis, namun sekarang dikarenakan
kemajuan pendidikan dan banyaknya penipuan yang terjadi dalam
masyarakat, maka sudah banyak pula setiap transaksi itu dibuat
dengan surat menyurat walaupun di bawah tangan tidak atau belum
dimuka notaris.
† Tidak di kodifikasi
Hukum adat kebanyakan tidak ditulis, walaupun ada juga yang
dicatat dalam aksara daerah, bahkan ada yang dibukukan dengan
cara yang tidak sistematis, namun hanya sekedar sebagai pedoman
bukan mutlak yang harus dilaksanakan, kecuali yang bersifat
perintah tuhan. Jadi hukum adat pada umumnya tidak di kodifikasi
seperti hukum adat (Eropa), yang disusun secara teratur dalam
kitab yang disebut kitab perundangan. Oleh karenanya maka hukum
adat itu mudah berubah, dan dapat disesuaikan dengan
perkembangan masyarakat.
† Musyawarah dan mufakat
Hukum adat mengutamakan adanya musyawarah dan mufakat, di
dalam keluarga, di dalam hubungan kekerabatan, dan ketetanggaan,
baik untuk memulai suatu pekerjaan maupun dalam mengakhiri
pekerjaan, apalagi yang bersifat “peradilan”. Dalam menyelesaikan
perselisihan antara yang satu dengan yang lain. Di dalam
penyelesaian perselisihan selalu diutamakan jalan penyelesaian
secara rukun dan damai dengan musyawarah dan mufakat, dengan
saling memaafkan, tidaklah tergopoh-gopoh begitu saja langsung
menyampaikan ke pengadilan negara. Jalan penyelesaian damai itu
membutuhkan adanya I’tikad baik dari para pihak dan adanya
semangat yang adil dan bijaksana dari orang yang dipercayakan
sebagai penengah atau semangat dari Majelis Permusyawaratan
Adat.
KESIMPULAN
Dari uraian di atas dapat diambil kesimpulan bahwa corak dan sifat
hukum adat yang ada dalam alam pikiran masyarakat Indonesia
sangat berbeda dengan corak dan sifat hukum adat menurut alam
pikiran masyarakat barat. Yang cenderung individualist dan liberalis.
Mengenai hukum Indonesia yang normatif pada umumnya
menunjukkan corak yang tradisional, kebersamaan, keagamaan,
konkrit dan visual, terbuka dan sederhana, dapat berubah dan
menyesuaikan, tidak di kodifikasi, musyawarah dan mufakat.
PENUTUP
Demikianlah makalah ini kami buat. Kami sadar dalam makalah ini
pasti banyak sekali kekurangannya untuk itu saran dan kritik yang
membangun sangat kami harapkan demi sempurnanya makalah ini.
Dan mudah-mudahan makalah ini bermanfaat Amin.
DAFTAR PUSTAKA
Prof. H. Hilman Hadikusuma, SH. Pengantar Ilmu Hukum Adat
Indonesia. Mandar Maju, Bandung: 1992
Kusmadi Pudjosewojo. Pedoman Pelajaran Tata Hukum Indonesia.
Aksara Baru, Jakarta: 1976
Prof. H.A.M. Effendy, SH. Pengantar Hukum Adat. Toha Putra,
Semarang: 2001.
CORAK HUKUM ADAT
Disusun
Guna Memenuhi Tugas Mata Kuliah: Hukum Adat
Dosen Pengampu: Arifin M. Hum
Jumat, 02 Januari 2015
Makalah tentang corak corak hukum adat
Kamis, 18 Desember 2014
Berawal dari salah satu jejaring social di dunia maya
AWAL PERTEMUAN
Saya yang kenal dengan bro chandra #18 lewat facebook langsung mebuat acara ketemuan yaitu di daerah tambak dahan ketika itu yang datang ada 4 orang saya , chndra , herman dan Aan .
tampa basa basi kami berempat langsung gasspoll ke kota subang , ternyata geberan chandra sulap salip di depan mebuat hati ku panas ,,, sontak saja saya tarik gassssss lbih gassspolll ketika saya salip si chandra karna dia terlalu lama menyalip sebuah mobil pengangkut , dan skrg posisi saya paling depan ,,, tiba tiba saya kaget weeeengggg cbr warna kuning milik aan menyalip saya tak begitu lama herman juga langsung menyalip saya ,,,, saya pikir bro aan gk suka balapan ternyata wooowwwww luar biasa dia ,,, klo si herman sih udh gak ush di tanya dia mah super nekat org ,,, tiba'' chandra juga menyalip saya ,, kejadian ini membuat saya menjadi bertambah semangat , langsung gassssspollllll lagiii ,
singkat cerita setelah sampai di subang kota kami berempat telah ditunggu 4 anggota lain nya , andri, dedew , nelson , juga ketua umum waktu itu kang dera
setelah saling berunding akhir nya kamu pun sepakat untuk membangun kembali ccs yang sempat vakum :)
thanksss ya buat yang udh baca hehheee
opik cbr club subang #24
Rabu, 17 Desember 2014
Sinopsis Terminator Salvation
Terminator Salvation
Film ini bersetting tahun 2018. Tepatnya setelah super komputer Skynet menjadi tak terkendali dan meluncurkan serangan nuklir kepada manusia (Judgment Day). Hampir seluruh penduduk dunia musnah. Sebagian yang masih bertahan membuat pasukan pemberontak dengan tujuan untuk menghancurkan Skynet dan Terminatornya. John Connor (Christian Bale) merupakan salah satu pimpinan pemberontak tersebut.
Kisah berlanjut dengan cerita perjalanan Marcus yang bertemu dengan Kyle Reese (Anton Yelchin) yang merupakan bakal ayah Connor. Dilain hal berkisah mengenai Connor yang mengetes teknologi untuk mematikan robot. Alkisah Marcus dan Connor akhirnya bertemu. Connor bimbang apakah Marcus yang ternyata separuh robot itu kawan atau lawan. Namun akhirnya Connor dan Marcus bekerjasama masuk ke pusat operasi Skynet.
Film ini dipenuhi adegan action dari awal hingga akhir dengan menampilkan beragam robot. Harvester adalah robot penangkap manusia yang berukuran jumbo, robot ular Hydrobots yang ada di dalam sungai dan robot berbentuk motor yang bernama Motobots. Serta tentu saja robot yang bentuknya mirip manusia T600 serta yang terbaru T800.
Permainan Christian Bale terlihat dingin dan suram pada film ini. Mungkin juga karena tuntutan skenario. Ceritanya agak kurang kuat. Serta ada tokoh yang karakternya kurang jelas seperti gadis kecil bernama Star yang bersama Kyle Reese. Kalau baca-baca diinternet script filmnya telah berubah dari aslinya.
Sayangnya film keempat dari kisah Terminator ini tidak lagi dibintangi oleh Arnold Schwarzenegger. Arnold tidak lagi bermain karena kesibukannya sebagai gubernur dan juga karena faktor usia. Mungkin sudah tidak sekekar dulu ya hehe. Tapi jangan kecewa, Arnold Schwarzenegger tetap akan muncul sejenak dalam film ini sebagai bintang tamu. Dia hadir sebagai robot T800 yang bertarung dengan Connor dan Marcus walau hanya dalam bentuk animasi komputer (CGI).
Terminator Salvation direalease 21 Mei 2009, namun baru tayang di Indonesia pada tanggal 27 Mei 2009. Durasi pemutaran 130 menit. Dibintangi oleh Christian Bale, Sam Worthington, Anton Yelchin, Bryce Dallas Howard dan Moon Bloodgood dengan sutradara McG.
Tidak ada adegan action yang baru. Kebanyakan mengekploitasi adegan pertempuran dengan robot terminator dan adegan yang bikin kaget. Serta tidak ada juga ciri khas khusus, seperti saat Arnold bilang I’ll back atau Hasta la vista di sekuel sebelumnya. Secara keseluruhan film ini menghibur. Menurut saya 3,5 bintang dari 5. Patut untuk ditonton.
Berbicara mengenai super komputer seperti Skynet, mungkin tidak ya jika suatu saat nanti ada orang yang chat, facebookan, punya blog, bahkan bisa sms dan telepon namun aslinya dia adalah komputer. Bukan orang nyata di dunia. Bahkan dia tidak dikendalikan oleh manusia, akan tetapi berkembang sendiri di dalam jaringan internet. Hidup berpindah-pindah menyusup di dalam server
Selamat Menonton
this is subang
Hari Sabtu Mungkin Hari yang Sangat Membete kan , ketika salah satu teman yakni didi #14 mengajak saya dan herman#19 untuk berkunjung kerumah nya .
Masyaallah ternyata rumah bro didi ada di sebelah barat kota subang ke pedalaman nya lagi melewati 2 hutan klw tak salah .
seru sihhh jalan nya yang setapak melewati puluhan BAU persawahan ,
Demokrasi dan Domokratisasi
Demokrasi dan demokratisasi
DEMOKRASI
DAN DEMOKRATISASI
Secara etimologis, kata
demokrasi berasal dari bahasa Yunani “demos”
berarti rakyat dan “kratos” berarti
kekuasaan atau berkuasa. Dengan demikian demokrasi artinya pemerintahan oleh
rakyat, dimana kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat dan dijlankan
langsung oleh mereka atau oleh wakil-wakil yang mereka pilih di bawah sistem
pemilihan bebas. Demokrasi secara sederhana diartikan sebagai “the government from the people, by the
people and for the people”, yaitu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat,
dan untuk rakyat menurut Abraham Lincoln Presiden Amerika Serikat ke-16
(1861-1865).
Menurut Alamudi (1991)
demokrasi adalah seperangkat gagasan dan prinsip tentang kebebasan, tetapi juga
mencakup seperangkat praktik dan prosedur yang terbentuk melalui sejarah
panjang dan sering berliku-liku, sehingga demokrasi sering disebut suatu
pelembagaan dari kebebasan. Dasar- dasar pemerintahan konstitusional yakni hak
asasi dan persamaan di depan hokum yang harus dimiliki setiap masyarakat untuk
secara pantas disebut demokrasi.
Menurut
The Advancced Learner’s Dictionariy of
Current English, demokrasi adalah
(1)
Country with principles of government in which all adult citizens share though
their elected representatatives; (2) country with government which encourages
and allows rights of citizenship such as freedom of speec, religion, opinion,
and association by respect for the rights of minorities. (3) society in which
there is treatment of each by citizens as equals.
Tampak bahwa kata demokrasi merujuk kepada konsep
kehidupan negara atau masyarakat dimana warga Negara dewasa turut
berpartisipasi dalam pemerintahan melalui wakilnya yang dipilih; pemerintahannya
mendorng dan menjamin kemerdekaan berbicara, beragama, berpendapat, berserikat,
menegakan rule of law, adanya
pemerintahan mayoritas yang menghormati hak-hak kelompok minoritas; dan
masyarakat yang warga negarnya saling member peluang yang sama.
Istilah demokrasi pertama kali dipaki di Yunani Kuno
khususnya di kota Athena sekitar abad ke-6 sampai abad ke-3 SM. Penduduk yang
tak begitu banyak sehingga mudah untuk dikumpulkan oleh pemerintah untuk
menyelenggarkan rapat, dalam rapat tersebut diambil keputusan bersama secara
garis besar. Karena masyarakat ikut serta secar langsung, maka pemerintahan itu
disebut pemerintahan demokrasi langsung.
Demokrasi langsung tidak lagi diterapkan karena
1.
Tempat
yang dapat menampung seluruh warga kota yang jumlahnya besar tidak mungkin
disediakan.
2.
Musyawarah
yang baik dengan jumlah peserta yang besar tidak mungkin dilaksanakan.
3.
Hasil
persetujuan secara mufakat tidak mungkin tercapai karena sulitnya memungut
suara dari semua peserta yang hadir.
Demokrasi tidak langsung
dilaksanakan karena beberapa hal berikut
1.
Penduduk
yang selalu bertambah sehingga suatu musyawarah pada suatu tempat tidak mungkin
dilakukan
2.
Masalah
yang sihadapi suatu pemerintah makinrumit dan tidak sederhana lagi seperti yang
dihadapi oleh pemerintah desa yang tradisional.
3.
Setiap
warga Negara mempunyai kesibuka tersendiri untuk mencupi kehidupannya sehingga
masalah pemerintah cukup diserahkan kepada oraaang yang berminat dab mempunyai
keahlian di bidang pemerintahan negara.
Sesudah zaman Yunani Kuno
istilah demokrasi tidak disebut lagi. Baru setelah meletusnya Revolusi Amerika
dan Revolusi Perancis, istilah demokrasi muncul kembali sebagai lawan sistem
pemerintahan yang absolute (monarki mutlak), yang menguasai pemerintahan di
dunia Barat sebelunnya.
Gagasan dasar suatu pemerintahan
demokrasi ialah pengakuan hakikat manusia, yaitu bahwa pada dasarnya manusia
itu mempunyai kemampuan yang sama dalam hubungannya antara yang satu dengan
yang lain. Berdasarkan gagasan itu dapat ditarik dua buar asas pokok sebagai
berikut.
1.
Pengakuan
partisipasi di dalam pemerintahan, misalnya pemilihan wakil-wakil rakyat untuk
lembaga perwakilan rakyat secara bebas dan rahasia.
2.
Pengakuan
hakikat dan martabat manusia, misalnya tindakan pemerintah untuk melindungi
hak-hak asasi manusia demi kepentingan bersama.
Sebagai suatu sistem
kenegaraan, United States Information
Agencies dan Dinas Penerangan Amerika Serikat (USIS) (1999:5)
mengintisarikan demokrasi sebagai sistem yang memiliki 11 pilar, yakni
1.
Kedaulatan
rakyat
2.
Pemerintahan
berdasarkan persetujuan dari yang diperintah
3.
Kekuasaan
mayoritas
4.
Hak-hak
minoritas
5.
Jaminan
hak-hak asasi manusia
6.
Pemilihan
yang bebas dan jujur
7.
Persamaan
di depan hokum
8.
Proses
hukum yang wajar
9.
Pembatasan
pemerintahan secara konstitusional
10.
Pluralisme
sosial, ekonomi dan politik
11.
Nilai-nilai
toleransi, pragmatisme, kerjasama dan mufakat
Sementara itu, dalam
konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia, Sanusi (2006) mengetengakan 10
pilaryang dipesankan oleh para pembentuk Negara (the founding fathers) sebagai mana di UUD 1945 sebagai berikut:
1.
Demokrasi
berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa
2.
Demokrasi
dengan kecerdasan
3.
Demokrasi
yang berkedaulatan rakyat
4.
Demokrasi
dengan rule of law
5.
Demokrasi
dengan pembagian kekuasaan Negara
6.
Demokrasi
dengan hak azasi manusia
7.
Demokrasi
dengan peradilan yang merdeka
8.
Demokrasi
dengan otonomi daerah
9.
Demokrasi
dengan kemakmuran
10.
Demokrasi
dengan berkeadilan social
Demokratisasi
adalah
penerapan kaidah-kaidah atau prinsip-prinsip demokrasi pada setiap kegiatan
politik kenegaraan. Tujuannya adalah terbentuknya kehidupan politik yang
bercirikan demokrasi. Demokratisasi merujuk pada proses perubahan menuju sistem
pemerintahan demokratis (Winarno, 2007:97). Proses demokratisasi menurut
Hungtingthon (2001) harus memiliki tiga tahap, yaitu pengakhiran rezim
nondemokratis, pengakuan rezim demokratis, dan pengkonsolidasian sistem yang
demokratis.
1.
Demokratisasi
berlangsung secara evolusioner artinya berangsung dalam waktu yang lama,
berjalan secara perlahan, bertahan, dan bagian demi bagian. Karenanya,
mengembangkan nilai dan membentuk lembaga-lembaga demokrasi tidak dapat
dilaksanakan secara secepat mungkin dan segera mungkin.
2.
Proses
perubahan secara persuasif artinya demokratisasi dilakukan bukan dengan
paksaan, kekerasan atau tekanan, melainkan dilakukan melalui musyawarah dengan
melibatkan setiap warga Negara. Perbedaan pandangna diselesaikan dengan baik
tanpa kekerasan.
3.
Demokratisasi
adalah proses yang tidak pernah selesai, artinya berlangsung secara terus
menerus. Demokrasi adalah sesuatu yang ideal yang tidak biasa dicapai. Negara
yang benar-benar demokrasi tidak ada, tetapi Negara sedapat mungkin mendekati
criteria demikrasi.
Demokratisasi, juga
merupakan proses menegakkan nilai-nilai demokrasi sehingga sistem politik
demokratis dapat terbentuk secara bertahap.
Beberapa
ahli mengemukakan beberapa nilai-nilai demokrasi yang diperlukan untuk
mengembangkan pemerintahan demokratis. Henry B. Malyo sebagaimana dikutip oleh
Mirian Budiardjo (1990) mengemukakan delapan nilai-nilai demokrasi, yaitu:
1.
Penyelesaian
pertikaian-pertikaian secara damai dan sukarela
2.
Menjamin
terjadinya perubahan secara damai dalam suatu masyarakat yang selalu berubah
3.
Pergantian
penguasa dengan teratur
4.
Penggunaan
paksaan sesedikit mungkin
5.
Pengakuan
dan penghormatan terhadap nilai keanekaragaman
6.
Menegakkan
keadilan
7.
Memajukan
ilmu pengetahuan
8.
Pengakuan
dan penghormatan terhadap kebebasan
Pendapat lain dikemukakan
oleh Nircholas Madjid (ICCE, 2005) yang menyebutkan adanya tujuh pandangan hidup
demokratis sebagai berikut:
1.
Kesadaran
akan pluralisme
2.
Prinsip
musyawarah
3.
Adanya
pertimbangan moral
4.
Permufakatan
yang jujur dan adil
5.
Pemenuhan
segi-segi ekonomi
6.
Kerjasama
antar warga
7.
Padangan
hidup demokratis sebagai unsur yang menyatu dengna sistem pendidikan
Asykuri Ibn Chamim, dkk (2003)
menguraikan nilai-nilai demokratis sebagai berikut: kebebasan (berpendapat,
berkelompok, berpartisipasi), menghormati orang/kelompok lain, kesetaraan,
kerjasama, persaingan, dan kepercayaan. Nilai-nilai tersebut dijelaskan sebagai
berikut
Kebebesan
menyatakan pendapat adalah hak bagi warga Negara biasa yang wajib
dijamin dengan undang –undang dalam sebuah sistem politik demokratis
(Dahl,1971). Kebebasan ini diperlukan karena kebutuha untuk menyatkan pendapat
senantiasa muncul dari setiap warga negara. Hak untuk menyampaikan pendapat ini
wajib dijamin oleh pemeritah sesuai dengan undang-undang yang berlaku sebagai
kewajiban Negara untuk melindungi warga negaranya yang merasa dirugikan oleh
tindakan pemerintah atau unsur swasta.
Semakin cepat pemerintah menanggapi, semakin cepat pula kualitas demikrasi
pemerintahan tersebut.
Kebebasan berkelompok. Berkelompok dalam suatu
organisasi merupakan nilai dasar demokrasi yang diperlukan bagi setiap warga
Negara (Dahl, 1971). Demokrasi memberikan alternatif yang lebih banyak dan
lebih sehat bagi warga Negara. Itu semua karena jaminan bahwa demokrasi
mendukung kebebasan berkelompo
Kebebasan berpartisipasi merupakan gabungan dari
kebebasan berpendapat dan kebebasan berkelompok. Beberapa partisipasi menurut
Patterson antara lain:
1.
Pemberian
suara dalam pemilihan umum, baik pemilihan anggota DPR, DPD, maupun pemilihan
Presiden dan Wakil Presiden.
2.
Kontak/hubungan
dengan pejabat pemerintah
3.
Melakukan
protes terhadap lembaga masyarakat atau pemerintah
4.
Mencalonkan
diri dalam pemilihan jabatan publik melalui pemilihan sesuai dengan sistem
pemilihan yang berlaku
Kesetaraan (egalitarisme)
antar warga kesetaraan
ini diartikan sebagai adanya kesempatan yang sama bagi setiap warga Negara.
Kesetaran tidak membedakan etnis, bahasa, daerah, maupun agama.
Kesetaraan gender adalah sebuah keniscayaan
demokrasi, diman kedudukan laki-laki dan perempuan memiliki hak yang sama di
depan hukum, karena laki-laki dan perempuan memiliki kodrat yang sama sebagai
makhluk sosial.
Kedaulatan rakyat.
Dalam
Negara demokrasi, rakyat memiliki kedaulatan dalam menentukan pilihan pada pembentukan
pemerintahan. Pemerintah dengna sendirinya berasal dari rakyat dan bertanggun
jawab kepada rakyat. Politisi yang akuntabel adalah politisi yang menyadari
bahwa dirinya bersal dari rakyat. Oleh karena itu, ia wajib mengembalikan apa
yang ia peroleh kepada rakyat
Rasa percaya (trust) antar kelompok masyarakat
merupakan nilai dasar lain yang
diperlukan agar demokrasi dapat terbentuk. Bila rasa percaya tidak ada maka
besar kemungkinan pemerintah kesulitan menjalankan agendanya karena lemahnya
dukungan sebagai akibat dari langkanya rasa percaya
Kerjasama diperlukan untuk mengatasi
persoalan yang muncul dalam tubuh masyarakat, kerjasama bukan berarti menutup
munculnya perbedaan pendapat antar individu atau antar kelompok. Diperlukan
kompetisi sebagai pendorong untuk meningkatkan kualitas dan diperlukan kompromi
agar persaingan menjadi lebih bermanfaat.
Selain nilai-nilai
demokrasi, untuk mewujudkan sistem politik demokrasi, juga di butuhkan lembaga-lembaga demokrasi yang menopang
sistem politik tersebut. Miriam Budiardjo (1997) menyebutkan sebagai berikut
1.
Pemerinthan
yang bertanggung jawab
2.
Suatu
dewan perwakilan rakyat yang memiliki golongan dan kepentingan dalam masyarakat
yang dipilih melalui pemilihan umum yang bebas
dan rahasia. Dewan ini melakukan melakukan pengawasan terhadap
pemerintah.
3.
Suatu
organisasi politik yang mencakup lebih dari satu partai (sistem dua partai,
multipartai). Partai menyelenggarakan hubungan yang kontinu dengan masyarakat.
4.
Pers
dan media massa yang bebas untuk menyatakan pendapat.
5.
Sistem
peradilan yang bebas untuk menjamin hak asasi manusia dan mempertahankan keadilan.
Winarto (2007:100) mengemukakan
bahwa untuk berhasilnya demokrasi dalam
suatu Negara, terdapat dua hal penting, yaitu (1) tumbuh dan berkembangnya
nilai-nilai demokrasi yang menjadi sikap dan pola hidup masyarakat dan penyelenggara
Negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara (kultur politik). (2) terbentuk
dan berjalannya lembaga demokrasi dalam sistem politik dan pemerintahan
(struktur politik)
LANDASAN PENGEMBANGAN DEMOKRASI
Beberapa
kondisi yang diperlikan untuk mengembangkan demokrasi antara lain pertumbuhan
pertumbuhan ekonomi yang memadai, pluralisme, dan pola hubungan Negara dengan
masyarakat (Askuri Ibn Chanim,2003)
Pertama,
Pertumbuhan ekonomi yang memadai. Menurut Robert Dahl (1971) bahwa Negara
yang GNP per kapita US $ 700 berpeluang besar membentuk sistem politik
demokrasi. Walopun demikian menurut Huntington (1995) kemekmuran ekonomi
bukanlah satu-satunya factor penentu tumbuhnya demokrasi.
Kedua,
Pluralisme. Pluralisme mengajaran kelompok masyarakat untuk meningkatkan kualitas dan daya saing
masing-masing kelompok. Kesadaran pluralisme ini menghindarkan pecahnya konfik
antar kelompok setiap kali terjadi persaingan di dalamnya.
Ketiga,
Pola hubungan Negara dan masyarakat merupakan kondisi lain yang menentukan
kualitas pengembangan demokrasi.negara demokrasi memberikan perlindungan bagi
rakyatnya dan menjadi penopang bagi pengembangan nilai-nilai demokrasi
Demokrasi dan Demokratisasi
Demokrasi dan demokratisasi
DEMOKRASI
DAN DEMOKRATISASI
Secara etimologis, kata
demokrasi berasal dari bahasa Yunani “demos”
berarti rakyat dan “kratos” berarti
kekuasaan atau berkuasa. Dengan demikian demokrasi artinya pemerintahan oleh
rakyat, dimana kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat dan dijlankan
langsung oleh mereka atau oleh wakil-wakil yang mereka pilih di bawah sistem
pemilihan bebas. Demokrasi secara sederhana diartikan sebagai “the government from the people, by the
people and for the people”, yaitu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat,
dan untuk rakyat menurut Abraham Lincoln Presiden Amerika Serikat ke-16
(1861-1865).
Menurut Alamudi (1991)
demokrasi adalah seperangkat gagasan dan prinsip tentang kebebasan, tetapi juga
mencakup seperangkat praktik dan prosedur yang terbentuk melalui sejarah
panjang dan sering berliku-liku, sehingga demokrasi sering disebut suatu
pelembagaan dari kebebasan. Dasar- dasar pemerintahan konstitusional yakni hak
asasi dan persamaan di depan hokum yang harus dimiliki setiap masyarakat untuk
secara pantas disebut demokrasi.
Menurut
The Advancced Learner’s Dictionariy of
Current English, demokrasi adalah
(1)
Country with principles of government in which all adult citizens share though
their elected representatatives; (2) country with government which encourages
and allows rights of citizenship such as freedom of speec, religion, opinion,
and association by respect for the rights of minorities. (3) society in which
there is treatment of each by citizens as equals.
Tampak bahwa kata demokrasi merujuk kepada konsep
kehidupan negara atau masyarakat dimana warga Negara dewasa turut
berpartisipasi dalam pemerintahan melalui wakilnya yang dipilih; pemerintahannya
mendorng dan menjamin kemerdekaan berbicara, beragama, berpendapat, berserikat,
menegakan rule of law, adanya
pemerintahan mayoritas yang menghormati hak-hak kelompok minoritas; dan
masyarakat yang warga negarnya saling member peluang yang sama.
Istilah demokrasi pertama kali dipaki di Yunani Kuno
khususnya di kota Athena sekitar abad ke-6 sampai abad ke-3 SM. Penduduk yang
tak begitu banyak sehingga mudah untuk dikumpulkan oleh pemerintah untuk
menyelenggarkan rapat, dalam rapat tersebut diambil keputusan bersama secara
garis besar. Karena masyarakat ikut serta secar langsung, maka pemerintahan itu
disebut pemerintahan demokrasi langsung.
Demokrasi langsung tidak lagi diterapkan karena
1.
Tempat
yang dapat menampung seluruh warga kota yang jumlahnya besar tidak mungkin
disediakan.
2.
Musyawarah
yang baik dengan jumlah peserta yang besar tidak mungkin dilaksanakan.
3.
Hasil
persetujuan secara mufakat tidak mungkin tercapai karena sulitnya memungut
suara dari semua peserta yang hadir.
Demokrasi tidak langsung
dilaksanakan karena beberapa hal berikut
1.
Penduduk
yang selalu bertambah sehingga suatu musyawarah pada suatu tempat tidak mungkin
dilakukan
2.
Masalah
yang sihadapi suatu pemerintah makinrumit dan tidak sederhana lagi seperti yang
dihadapi oleh pemerintah desa yang tradisional.
3.
Setiap
warga Negara mempunyai kesibuka tersendiri untuk mencupi kehidupannya sehingga
masalah pemerintah cukup diserahkan kepada oraaang yang berminat dab mempunyai
keahlian di bidang pemerintahan negara.
Sesudah zaman Yunani Kuno
istilah demokrasi tidak disebut lagi. Baru setelah meletusnya Revolusi Amerika
dan Revolusi Perancis, istilah demokrasi muncul kembali sebagai lawan sistem
pemerintahan yang absolute (monarki mutlak), yang menguasai pemerintahan di
dunia Barat sebelunnya.
Gagasan dasar suatu pemerintahan
demokrasi ialah pengakuan hakikat manusia, yaitu bahwa pada dasarnya manusia
itu mempunyai kemampuan yang sama dalam hubungannya antara yang satu dengan
yang lain. Berdasarkan gagasan itu dapat ditarik dua buar asas pokok sebagai
berikut.
1.
Pengakuan
partisipasi di dalam pemerintahan, misalnya pemilihan wakil-wakil rakyat untuk
lembaga perwakilan rakyat secara bebas dan rahasia.
2.
Pengakuan
hakikat dan martabat manusia, misalnya tindakan pemerintah untuk melindungi
hak-hak asasi manusia demi kepentingan bersama.
Sebagai suatu sistem
kenegaraan, United States Information
Agencies dan Dinas Penerangan Amerika Serikat (USIS) (1999:5)
mengintisarikan demokrasi sebagai sistem yang memiliki 11 pilar, yakni
1.
Kedaulatan
rakyat
2.
Pemerintahan
berdasarkan persetujuan dari yang diperintah
3.
Kekuasaan
mayoritas
4.
Hak-hak
minoritas
5.
Jaminan
hak-hak asasi manusia
6.
Pemilihan
yang bebas dan jujur
7.
Persamaan
di depan hokum
8.
Proses
hukum yang wajar
9.
Pembatasan
pemerintahan secara konstitusional
10.
Pluralisme
sosial, ekonomi dan politik
11.
Nilai-nilai
toleransi, pragmatisme, kerjasama dan mufakat
Sementara itu, dalam
konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia, Sanusi (2006) mengetengakan 10
pilaryang dipesankan oleh para pembentuk Negara (the founding fathers) sebagai mana di UUD 1945 sebagai berikut:
1.
Demokrasi
berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa
2.
Demokrasi
dengan kecerdasan
3.
Demokrasi
yang berkedaulatan rakyat
4.
Demokrasi
dengan rule of law
5.
Demokrasi
dengan pembagian kekuasaan Negara
6.
Demokrasi
dengan hak azasi manusia
7.
Demokrasi
dengan peradilan yang merdeka
8.
Demokrasi
dengan otonomi daerah
9.
Demokrasi
dengan kemakmuran
10.
Demokrasi
dengan berkeadilan social
Demokratisasi
adalah
penerapan kaidah-kaidah atau prinsip-prinsip demokrasi pada setiap kegiatan
politik kenegaraan. Tujuannya adalah terbentuknya kehidupan politik yang
bercirikan demokrasi. Demokratisasi merujuk pada proses perubahan menuju sistem
pemerintahan demokratis (Winarno, 2007:97). Proses demokratisasi menurut
Hungtingthon (2001) harus memiliki tiga tahap, yaitu pengakhiran rezim
nondemokratis, pengakuan rezim demokratis, dan pengkonsolidasian sistem yang
demokratis.
1.
Demokratisasi
berlangsung secara evolusioner artinya berangsung dalam waktu yang lama,
berjalan secara perlahan, bertahan, dan bagian demi bagian. Karenanya,
mengembangkan nilai dan membentuk lembaga-lembaga demokrasi tidak dapat
dilaksanakan secara secepat mungkin dan segera mungkin.
2.
Proses
perubahan secara persuasif artinya demokratisasi dilakukan bukan dengan
paksaan, kekerasan atau tekanan, melainkan dilakukan melalui musyawarah dengan
melibatkan setiap warga Negara. Perbedaan pandangna diselesaikan dengan baik
tanpa kekerasan.
3.
Demokratisasi
adalah proses yang tidak pernah selesai, artinya berlangsung secara terus
menerus. Demokrasi adalah sesuatu yang ideal yang tidak biasa dicapai. Negara
yang benar-benar demokrasi tidak ada, tetapi Negara sedapat mungkin mendekati
criteria demikrasi.
Demokratisasi, juga
merupakan proses menegakkan nilai-nilai demokrasi sehingga sistem politik
demokratis dapat terbentuk secara bertahap.
Beberapa
ahli mengemukakan beberapa nilai-nilai demokrasi yang diperlukan untuk
mengembangkan pemerintahan demokratis. Henry B. Malyo sebagaimana dikutip oleh
Mirian Budiardjo (1990) mengemukakan delapan nilai-nilai demokrasi, yaitu:
1.
Penyelesaian
pertikaian-pertikaian secara damai dan sukarela
2.
Menjamin
terjadinya perubahan secara damai dalam suatu masyarakat yang selalu berubah
3.
Pergantian
penguasa dengan teratur
4.
Penggunaan
paksaan sesedikit mungkin
5.
Pengakuan
dan penghormatan terhadap nilai keanekaragaman
6.
Menegakkan
keadilan
7.
Memajukan
ilmu pengetahuan
8.
Pengakuan
dan penghormatan terhadap kebebasan
Pendapat lain dikemukakan
oleh Nircholas Madjid (ICCE, 2005) yang menyebutkan adanya tujuh pandangan hidup
demokratis sebagai berikut:
1.
Kesadaran
akan pluralisme
2.
Prinsip
musyawarah
3.
Adanya
pertimbangan moral
4.
Permufakatan
yang jujur dan adil
5.
Pemenuhan
segi-segi ekonomi
6.
Kerjasama
antar warga
7.
Padangan
hidup demokratis sebagai unsur yang menyatu dengna sistem pendidikan
Asykuri Ibn Chamim, dkk (2003)
menguraikan nilai-nilai demokratis sebagai berikut: kebebasan (berpendapat,
berkelompok, berpartisipasi), menghormati orang/kelompok lain, kesetaraan,
kerjasama, persaingan, dan kepercayaan. Nilai-nilai tersebut dijelaskan sebagai
berikut
Kebebesan
menyatakan pendapat adalah hak bagi warga Negara biasa yang wajib
dijamin dengan undang –undang dalam sebuah sistem politik demokratis
(Dahl,1971). Kebebasan ini diperlukan karena kebutuha untuk menyatkan pendapat
senantiasa muncul dari setiap warga negara. Hak untuk menyampaikan pendapat ini
wajib dijamin oleh pemeritah sesuai dengan undang-undang yang berlaku sebagai
kewajiban Negara untuk melindungi warga negaranya yang merasa dirugikan oleh
tindakan pemerintah atau unsur swasta.
Semakin cepat pemerintah menanggapi, semakin cepat pula kualitas demikrasi
pemerintahan tersebut.
Kebebasan berkelompok. Berkelompok dalam suatu
organisasi merupakan nilai dasar demokrasi yang diperlukan bagi setiap warga
Negara (Dahl, 1971). Demokrasi memberikan alternatif yang lebih banyak dan
lebih sehat bagi warga Negara. Itu semua karena jaminan bahwa demokrasi
mendukung kebebasan berkelompo
Kebebasan berpartisipasi merupakan gabungan dari
kebebasan berpendapat dan kebebasan berkelompok. Beberapa partisipasi menurut
Patterson antara lain:
1.
Pemberian
suara dalam pemilihan umum, baik pemilihan anggota DPR, DPD, maupun pemilihan
Presiden dan Wakil Presiden.
2.
Kontak/hubungan
dengan pejabat pemerintah
3.
Melakukan
protes terhadap lembaga masyarakat atau pemerintah
4.
Mencalonkan
diri dalam pemilihan jabatan publik melalui pemilihan sesuai dengan sistem
pemilihan yang berlaku
Kesetaraan (egalitarisme)
antar warga kesetaraan
ini diartikan sebagai adanya kesempatan yang sama bagi setiap warga Negara.
Kesetaran tidak membedakan etnis, bahasa, daerah, maupun agama.
Kesetaraan gender adalah sebuah keniscayaan
demokrasi, diman kedudukan laki-laki dan perempuan memiliki hak yang sama di
depan hukum, karena laki-laki dan perempuan memiliki kodrat yang sama sebagai
makhluk sosial.
Kedaulatan rakyat.
Dalam
Negara demokrasi, rakyat memiliki kedaulatan dalam menentukan pilihan pada pembentukan
pemerintahan. Pemerintah dengna sendirinya berasal dari rakyat dan bertanggun
jawab kepada rakyat. Politisi yang akuntabel adalah politisi yang menyadari
bahwa dirinya bersal dari rakyat. Oleh karena itu, ia wajib mengembalikan apa
yang ia peroleh kepada rakyat
Rasa percaya (trust) antar kelompok masyarakat
merupakan nilai dasar lain yang
diperlukan agar demokrasi dapat terbentuk. Bila rasa percaya tidak ada maka
besar kemungkinan pemerintah kesulitan menjalankan agendanya karena lemahnya
dukungan sebagai akibat dari langkanya rasa percaya
Kerjasama diperlukan untuk mengatasi
persoalan yang muncul dalam tubuh masyarakat, kerjasama bukan berarti menutup
munculnya perbedaan pendapat antar individu atau antar kelompok. Diperlukan
kompetisi sebagai pendorong untuk meningkatkan kualitas dan diperlukan kompromi
agar persaingan menjadi lebih bermanfaat.
Selain nilai-nilai
demokrasi, untuk mewujudkan sistem politik demokrasi, juga di butuhkan lembaga-lembaga demokrasi yang menopang
sistem politik tersebut. Miriam Budiardjo (1997) menyebutkan sebagai berikut
1.
Pemerinthan
yang bertanggung jawab
2.
Suatu
dewan perwakilan rakyat yang memiliki golongan dan kepentingan dalam masyarakat
yang dipilih melalui pemilihan umum yang bebas
dan rahasia. Dewan ini melakukan melakukan pengawasan terhadap
pemerintah.
3.
Suatu
organisasi politik yang mencakup lebih dari satu partai (sistem dua partai,
multipartai). Partai menyelenggarakan hubungan yang kontinu dengan masyarakat.
4.
Pers
dan media massa yang bebas untuk menyatakan pendapat.
5.
Sistem
peradilan yang bebas untuk menjamin hak asasi manusia dan mempertahankan keadilan.
Winarto (2007:100) mengemukakan
bahwa untuk berhasilnya demokrasi dalam
suatu Negara, terdapat dua hal penting, yaitu (1) tumbuh dan berkembangnya
nilai-nilai demokrasi yang menjadi sikap dan pola hidup masyarakat dan penyelenggara
Negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara (kultur politik). (2) terbentuk
dan berjalannya lembaga demokrasi dalam sistem politik dan pemerintahan
(struktur politik)
LANDASAN PENGEMBANGAN DEMOKRASI
Beberapa
kondisi yang diperlikan untuk mengembangkan demokrasi antara lain pertumbuhan
pertumbuhan ekonomi yang memadai, pluralisme, dan pola hubungan Negara dengan
masyarakat (Askuri Ibn Chanim,2003)
Pertama,
Pertumbuhan ekonomi yang memadai. Menurut Robert Dahl (1971) bahwa Negara
yang GNP per kapita US $ 700 berpeluang besar membentuk sistem politik
demokrasi. Walopun demikian menurut Huntington (1995) kemekmuran ekonomi
bukanlah satu-satunya factor penentu tumbuhnya demokrasi.
Kedua,
Pluralisme. Pluralisme mengajaran kelompok masyarakat untuk meningkatkan kualitas dan daya saing
masing-masing kelompok. Kesadaran pluralisme ini menghindarkan pecahnya konfik
antar kelompok setiap kali terjadi persaingan di dalamnya.
Ketiga,
Pola hubungan Negara dan masyarakat merupakan kondisi lain yang menentukan
kualitas pengembangan demokrasi.negara demokrasi memberikan perlindungan bagi
rakyatnya dan menjadi penopang bagi pengembangan nilai-nilai demokrasi
Langganan:
Postingan (Atom)


