Rabu, 17 Desember 2014

Demokrasi dan Domokratisasi

Demokrasi dan demokratisasi

DEMOKRASI DAN DEMOKRATISASI
Secara etimologis, kata demokrasi berasal dari bahasa Yunani “demos” berarti rakyat dan “kratos” berarti kekuasaan atau berkuasa. Dengan demikian demokrasi artinya pemerintahan oleh rakyat, dimana kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat dan dijlankan langsung oleh mereka atau oleh wakil-wakil yang mereka pilih di bawah sistem pemilihan bebas. Demokrasi secara sederhana diartikan sebagai “the government from the people, by the people and for the people”, yaitu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat menurut Abraham Lincoln Presiden Amerika Serikat ke-16 (1861-1865).
Menurut Alamudi (1991) demokrasi adalah seperangkat gagasan dan prinsip tentang kebebasan, tetapi juga mencakup seperangkat praktik dan prosedur yang terbentuk melalui sejarah panjang dan sering berliku-liku, sehingga demokrasi sering disebut suatu pelembagaan dari kebebasan. Dasar- dasar pemerintahan konstitusional yakni hak asasi dan persamaan di depan hokum yang harus dimiliki setiap masyarakat untuk secara pantas disebut demokrasi.
            Menurut The Advancced Learner’s Dictionariy of Current English, demokrasi adalah
(1) Country with principles of government in which all adult citizens share though their elected representatatives; (2) country with government which encourages and allows rights of citizenship such as freedom of speec, religion, opinion, and association by respect for the rights of minorities. (3) society in which there is treatment of each by citizens as equals.
Tampak bahwa kata demokrasi merujuk kepada konsep kehidupan negara atau masyarakat dimana warga Negara dewasa turut berpartisipasi dalam pemerintahan melalui wakilnya yang dipilih; pemerintahannya mendorng dan menjamin kemerdekaan berbicara, beragama, berpendapat, berserikat, menegakan rule of law, adanya pemerintahan mayoritas yang menghormati hak-hak kelompok minoritas; dan masyarakat yang warga negarnya saling member peluang yang sama.
Istilah demokrasi pertama kali dipaki di Yunani Kuno khususnya di kota Athena sekitar abad ke-6 sampai abad ke-3 SM. Penduduk yang tak begitu banyak sehingga mudah untuk dikumpulkan oleh pemerintah untuk menyelenggarkan rapat, dalam rapat tersebut diambil keputusan bersama secara garis besar. Karena masyarakat ikut serta secar langsung, maka pemerintahan itu disebut pemerintahan demokrasi langsung.
Demokrasi langsung tidak lagi diterapkan karena
1.      Tempat yang dapat menampung seluruh warga kota yang jumlahnya besar tidak mungkin disediakan.
2.      Musyawarah yang baik dengan jumlah peserta yang besar tidak mungkin dilaksanakan.
3.      Hasil persetujuan secara mufakat tidak mungkin tercapai karena sulitnya memungut suara dari semua peserta yang hadir.
Demokrasi tidak langsung dilaksanakan karena beberapa hal berikut
1.      Penduduk yang selalu bertambah sehingga suatu musyawarah pada suatu tempat tidak mungkin dilakukan
2.      Masalah yang sihadapi suatu pemerintah makinrumit dan tidak sederhana lagi seperti yang dihadapi oleh pemerintah desa yang tradisional.
3.      Setiap warga Negara mempunyai kesibuka tersendiri untuk mencupi kehidupannya sehingga masalah pemerintah cukup diserahkan kepada oraaang yang berminat dab mempunyai keahlian di bidang pemerintahan negara.
Sesudah zaman Yunani Kuno istilah demokrasi tidak disebut lagi. Baru setelah meletusnya Revolusi Amerika dan Revolusi Perancis, istilah demokrasi muncul kembali sebagai lawan sistem pemerintahan yang absolute (monarki mutlak), yang menguasai pemerintahan di dunia Barat sebelunnya.
Gagasan dasar suatu pemerintahan demokrasi ialah pengakuan hakikat manusia, yaitu bahwa pada dasarnya manusia itu mempunyai kemampuan yang sama dalam hubungannya antara yang satu dengan yang lain. Berdasarkan gagasan itu dapat ditarik dua buar asas pokok sebagai berikut.
1.      Pengakuan partisipasi di dalam pemerintahan, misalnya pemilihan wakil-wakil rakyat untuk lembaga perwakilan rakyat secara bebas dan rahasia.
2.      Pengakuan hakikat dan martabat manusia, misalnya tindakan pemerintah untuk melindungi hak-hak asasi manusia demi kepentingan bersama.
Sebagai suatu sistem kenegaraan, United States Information Agencies dan Dinas Penerangan Amerika Serikat (USIS) (1999:5) mengintisarikan demokrasi sebagai sistem yang memiliki 11 pilar, yakni
1.      Kedaulatan rakyat
2.      Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah
3.      Kekuasaan mayoritas
4.      Hak-hak minoritas
5.      Jaminan hak-hak asasi manusia
6.      Pemilihan yang bebas dan jujur
7.      Persamaan di depan hokum
8.      Proses hukum yang wajar
9.      Pembatasan pemerintahan secara konstitusional
10.    Pluralisme sosial, ekonomi dan politik
11.    Nilai-nilai toleransi, pragmatisme, kerjasama dan mufakat
Sementara itu, dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia, Sanusi (2006) mengetengakan 10 pilaryang dipesankan oleh para pembentuk Negara (the founding fathers) sebagai mana di UUD 1945 sebagai berikut:
1.      Demokrasi berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa
2.      Demokrasi dengan kecerdasan
3.      Demokrasi yang berkedaulatan rakyat
4.      Demokrasi dengan rule of law
5.      Demokrasi dengan pembagian kekuasaan Negara
6.      Demokrasi dengan hak azasi manusia
7.      Demokrasi dengan peradilan yang merdeka
8.      Demokrasi dengan otonomi daerah
9.      Demokrasi dengan kemakmuran
10.    Demokrasi dengan berkeadilan social
Demokratisasi adalah penerapan kaidah-kaidah atau prinsip-prinsip demokrasi pada setiap kegiatan politik kenegaraan. Tujuannya adalah terbentuknya kehidupan politik yang bercirikan demokrasi. Demokratisasi merujuk pada proses perubahan menuju sistem pemerintahan demokratis (Winarno, 2007:97). Proses demokratisasi menurut Hungtingthon (2001) harus memiliki tiga tahap, yaitu pengakhiran rezim nondemokratis, pengakuan rezim demokratis, dan pengkonsolidasian sistem yang demokratis.
1.      Demokratisasi berlangsung secara evolusioner artinya berangsung dalam waktu yang lama, berjalan secara perlahan, bertahan, dan bagian demi bagian. Karenanya, mengembangkan nilai dan membentuk lembaga-lembaga demokrasi tidak dapat dilaksanakan secara secepat mungkin dan segera mungkin.
2.      Proses perubahan secara persuasif artinya demokratisasi dilakukan bukan dengan paksaan, kekerasan atau tekanan, melainkan dilakukan melalui musyawarah dengan melibatkan setiap warga Negara. Perbedaan pandangna diselesaikan dengan baik tanpa kekerasan.
3.      Demokratisasi adalah proses yang tidak pernah selesai, artinya berlangsung secara terus menerus. Demokrasi adalah sesuatu yang ideal yang tidak biasa dicapai. Negara yang benar-benar demokrasi tidak ada, tetapi Negara sedapat mungkin mendekati criteria demikrasi.
Demokratisasi, juga merupakan proses menegakkan nilai-nilai demokrasi sehingga sistem politik demokratis dapat terbentuk secara bertahap.
            Beberapa ahli mengemukakan beberapa nilai-nilai demokrasi yang diperlukan untuk mengembangkan pemerintahan demokratis. Henry B. Malyo sebagaimana dikutip oleh Mirian Budiardjo (1990) mengemukakan delapan nilai-nilai demokrasi, yaitu:
1.      Penyelesaian pertikaian-pertikaian secara damai dan sukarela
2.      Menjamin terjadinya perubahan secara damai dalam suatu masyarakat yang selalu berubah
3.      Pergantian penguasa dengan teratur
4.      Penggunaan paksaan sesedikit mungkin
5.      Pengakuan dan penghormatan terhadap nilai keanekaragaman
6.      Menegakkan keadilan
7.      Memajukan ilmu pengetahuan
8.      Pengakuan dan penghormatan terhadap kebebasan
Pendapat lain dikemukakan oleh Nircholas Madjid (ICCE, 2005) yang menyebutkan adanya tujuh pandangan hidup demokratis sebagai berikut:
1.      Kesadaran akan pluralisme
2.      Prinsip musyawarah
3.      Adanya pertimbangan moral
4.      Permufakatan yang jujur dan adil
5.      Pemenuhan segi-segi ekonomi
6.      Kerjasama antar warga
7.      Padangan hidup demokratis sebagai unsur yang menyatu dengna  sistem pendidikan
Asykuri Ibn Chamim, dkk (2003) menguraikan nilai-nilai demokratis sebagai berikut: kebebasan (berpendapat, berkelompok, berpartisipasi), menghormati orang/kelompok lain, kesetaraan, kerjasama, persaingan, dan kepercayaan. Nilai-nilai tersebut dijelaskan sebagai berikut
            Kebebesan menyatakan pendapat adalah hak bagi warga Negara biasa yang wajib dijamin dengan undang –undang dalam sebuah sistem politik demokratis (Dahl,1971). Kebebasan ini diperlukan karena kebutuha untuk menyatkan pendapat senantiasa muncul dari setiap warga negara. Hak untuk menyampaikan pendapat ini wajib dijamin oleh pemeritah sesuai dengan undang-undang yang berlaku sebagai kewajiban Negara untuk melindungi warga negaranya yang merasa dirugikan oleh tindakan pemerintah atau  unsur swasta. Semakin cepat pemerintah menanggapi, semakin cepat pula kualitas demikrasi pemerintahan tersebut.
Kebebasan berkelompok. Berkelompok dalam suatu organisasi merupakan nilai dasar demokrasi yang diperlukan bagi setiap warga Negara (Dahl, 1971). Demokrasi memberikan alternatif yang lebih banyak dan lebih sehat bagi warga Negara. Itu semua karena jaminan bahwa demokrasi mendukung kebebasan berkelompo
Kebebasan berpartisipasi merupakan gabungan dari kebebasan berpendapat dan kebebasan berkelompok. Beberapa partisipasi menurut Patterson antara lain:
1.      Pemberian suara dalam pemilihan umum, baik pemilihan anggota DPR, DPD, maupun pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.
2.      Kontak/hubungan dengan pejabat pemerintah
3.      Melakukan protes terhadap lembaga masyarakat atau pemerintah
4.      Mencalonkan diri dalam pemilihan jabatan publik melalui pemilihan sesuai dengan sistem pemilihan yang berlaku
Kesetaraan (egalitarisme) antar warga kesetaraan ini diartikan sebagai adanya kesempatan yang sama bagi setiap warga Negara. Kesetaran tidak membedakan etnis, bahasa, daerah, maupun agama.
Kesetaraan gender adalah sebuah keniscayaan demokrasi, diman kedudukan laki-laki dan perempuan memiliki hak yang sama di depan hukum, karena laki-laki dan perempuan memiliki kodrat yang sama sebagai makhluk sosial.
Kedaulatan rakyat. Dalam Negara demokrasi, rakyat memiliki kedaulatan dalam menentukan pilihan pada pembentukan pemerintahan. Pemerintah dengna sendirinya berasal dari rakyat dan bertanggun jawab kepada rakyat. Politisi yang akuntabel adalah politisi yang menyadari bahwa dirinya bersal dari rakyat. Oleh karena itu, ia wajib mengembalikan apa yang ia peroleh kepada rakyat
Rasa percaya (trust) antar kelompok masyarakat merupakan nilai dasar  lain yang diperlukan agar demokrasi dapat terbentuk. Bila rasa percaya tidak ada maka besar kemungkinan pemerintah kesulitan menjalankan agendanya karena lemahnya dukungan sebagai akibat dari langkanya rasa percaya
Kerjasama diperlukan untuk mengatasi persoalan yang muncul dalam tubuh masyarakat, kerjasama bukan berarti menutup munculnya perbedaan pendapat antar individu atau antar kelompok. Diperlukan kompetisi sebagai pendorong untuk meningkatkan kualitas dan diperlukan kompromi agar persaingan menjadi lebih bermanfaat.
Selain nilai-nilai demokrasi, untuk mewujudkan sistem politik demokrasi, juga di butuhkan lembaga-lembaga demokrasi yang menopang sistem politik tersebut. Miriam Budiardjo (1997) menyebutkan sebagai berikut
1.      Pemerinthan yang bertanggung jawab
2.      Suatu dewan perwakilan rakyat yang memiliki golongan dan kepentingan dalam masyarakat yang dipilih melalui pemilihan umum yang bebas  dan rahasia. Dewan ini melakukan melakukan pengawasan terhadap pemerintah.
3.      Suatu organisasi politik yang mencakup lebih dari satu partai (sistem dua partai, multipartai). Partai menyelenggarakan hubungan yang kontinu dengan masyarakat.
4.      Pers dan media massa yang bebas untuk menyatakan pendapat.
5.      Sistem peradilan yang bebas untuk menjamin hak asasi manusia dan mempertahankan keadilan.
Winarto (2007:100) mengemukakan bahwa  untuk berhasilnya demokrasi dalam suatu Negara, terdapat dua hal penting, yaitu (1) tumbuh dan berkembangnya nilai-nilai demokrasi yang menjadi sikap dan pola hidup masyarakat dan penyelenggara Negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara (kultur politik). (2) terbentuk dan berjalannya lembaga demokrasi dalam sistem politik dan pemerintahan (struktur politik)
LANDASAN PENGEMBANGAN DEMOKRASI
            Beberapa kondisi yang diperlikan untuk mengembangkan demokrasi antara lain pertumbuhan pertumbuhan ekonomi yang memadai, pluralisme, dan pola hubungan Negara dengan masyarakat (Askuri Ibn Chanim,2003)
            Pertama, Pertumbuhan ekonomi yang memadai. Menurut Robert Dahl (1971) bahwa Negara yang GNP per kapita US $ 700 berpeluang besar membentuk sistem politik demokrasi. Walopun demikian menurut Huntington (1995) kemekmuran ekonomi bukanlah satu-satunya factor penentu tumbuhnya demokrasi.
            Kedua, Pluralisme. Pluralisme mengajaran kelompok masyarakat  untuk meningkatkan kualitas dan daya saing masing-masing kelompok. Kesadaran pluralisme ini menghindarkan pecahnya konfik antar kelompok setiap kali terjadi persaingan di dalamnya.
            Ketiga, Pola hubungan Negara dan masyarakat merupakan kondisi lain yang menentukan kualitas pengembangan demokrasi.negara demokrasi memberikan perlindungan bagi rakyatnya dan menjadi penopang bagi pengembangan nilai-nilai demokrasi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar