Demokrasi dan demokratisasi
DEMOKRASI
DAN DEMOKRATISASI
Secara etimologis, kata
demokrasi berasal dari bahasa Yunani “demos”
berarti rakyat dan “kratos” berarti
kekuasaan atau berkuasa. Dengan demikian demokrasi artinya pemerintahan oleh
rakyat, dimana kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat dan dijlankan
langsung oleh mereka atau oleh wakil-wakil yang mereka pilih di bawah sistem
pemilihan bebas. Demokrasi secara sederhana diartikan sebagai “the government from the people, by the
people and for the people”, yaitu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat,
dan untuk rakyat menurut Abraham Lincoln Presiden Amerika Serikat ke-16
(1861-1865).
Menurut Alamudi (1991)
demokrasi adalah seperangkat gagasan dan prinsip tentang kebebasan, tetapi juga
mencakup seperangkat praktik dan prosedur yang terbentuk melalui sejarah
panjang dan sering berliku-liku, sehingga demokrasi sering disebut suatu
pelembagaan dari kebebasan. Dasar- dasar pemerintahan konstitusional yakni hak
asasi dan persamaan di depan hokum yang harus dimiliki setiap masyarakat untuk
secara pantas disebut demokrasi.
Menurut
The Advancced Learner’s Dictionariy of
Current English, demokrasi adalah
(1)
Country with principles of government in which all adult citizens share though
their elected representatatives; (2) country with government which encourages
and allows rights of citizenship such as freedom of speec, religion, opinion,
and association by respect for the rights of minorities. (3) society in which
there is treatment of each by citizens as equals.
Tampak bahwa kata demokrasi merujuk kepada konsep
kehidupan negara atau masyarakat dimana warga Negara dewasa turut
berpartisipasi dalam pemerintahan melalui wakilnya yang dipilih; pemerintahannya
mendorng dan menjamin kemerdekaan berbicara, beragama, berpendapat, berserikat,
menegakan rule of law, adanya
pemerintahan mayoritas yang menghormati hak-hak kelompok minoritas; dan
masyarakat yang warga negarnya saling member peluang yang sama.
Istilah demokrasi pertama kali dipaki di Yunani Kuno
khususnya di kota Athena sekitar abad ke-6 sampai abad ke-3 SM. Penduduk yang
tak begitu banyak sehingga mudah untuk dikumpulkan oleh pemerintah untuk
menyelenggarkan rapat, dalam rapat tersebut diambil keputusan bersama secara
garis besar. Karena masyarakat ikut serta secar langsung, maka pemerintahan itu
disebut pemerintahan demokrasi langsung.
Demokrasi langsung tidak lagi diterapkan karena
1.
Tempat
yang dapat menampung seluruh warga kota yang jumlahnya besar tidak mungkin
disediakan.
2.
Musyawarah
yang baik dengan jumlah peserta yang besar tidak mungkin dilaksanakan.
3.
Hasil
persetujuan secara mufakat tidak mungkin tercapai karena sulitnya memungut
suara dari semua peserta yang hadir.
Demokrasi tidak langsung
dilaksanakan karena beberapa hal berikut
1.
Penduduk
yang selalu bertambah sehingga suatu musyawarah pada suatu tempat tidak mungkin
dilakukan
2.
Masalah
yang sihadapi suatu pemerintah makinrumit dan tidak sederhana lagi seperti yang
dihadapi oleh pemerintah desa yang tradisional.
3.
Setiap
warga Negara mempunyai kesibuka tersendiri untuk mencupi kehidupannya sehingga
masalah pemerintah cukup diserahkan kepada oraaang yang berminat dab mempunyai
keahlian di bidang pemerintahan negara.
Sesudah zaman Yunani Kuno
istilah demokrasi tidak disebut lagi. Baru setelah meletusnya Revolusi Amerika
dan Revolusi Perancis, istilah demokrasi muncul kembali sebagai lawan sistem
pemerintahan yang absolute (monarki mutlak), yang menguasai pemerintahan di
dunia Barat sebelunnya.
Gagasan dasar suatu pemerintahan
demokrasi ialah pengakuan hakikat manusia, yaitu bahwa pada dasarnya manusia
itu mempunyai kemampuan yang sama dalam hubungannya antara yang satu dengan
yang lain. Berdasarkan gagasan itu dapat ditarik dua buar asas pokok sebagai
berikut.
1.
Pengakuan
partisipasi di dalam pemerintahan, misalnya pemilihan wakil-wakil rakyat untuk
lembaga perwakilan rakyat secara bebas dan rahasia.
2.
Pengakuan
hakikat dan martabat manusia, misalnya tindakan pemerintah untuk melindungi
hak-hak asasi manusia demi kepentingan bersama.
Sebagai suatu sistem
kenegaraan, United States Information
Agencies dan Dinas Penerangan Amerika Serikat (USIS) (1999:5)
mengintisarikan demokrasi sebagai sistem yang memiliki 11 pilar, yakni
1.
Kedaulatan
rakyat
2.
Pemerintahan
berdasarkan persetujuan dari yang diperintah
3.
Kekuasaan
mayoritas
4.
Hak-hak
minoritas
5.
Jaminan
hak-hak asasi manusia
6.
Pemilihan
yang bebas dan jujur
7.
Persamaan
di depan hokum
8.
Proses
hukum yang wajar
9.
Pembatasan
pemerintahan secara konstitusional
10.
Pluralisme
sosial, ekonomi dan politik
11.
Nilai-nilai
toleransi, pragmatisme, kerjasama dan mufakat
Sementara itu, dalam
konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia, Sanusi (2006) mengetengakan 10
pilaryang dipesankan oleh para pembentuk Negara (the founding fathers) sebagai mana di UUD 1945 sebagai berikut:
1.
Demokrasi
berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa
2.
Demokrasi
dengan kecerdasan
3.
Demokrasi
yang berkedaulatan rakyat
4.
Demokrasi
dengan rule of law
5.
Demokrasi
dengan pembagian kekuasaan Negara
6.
Demokrasi
dengan hak azasi manusia
7.
Demokrasi
dengan peradilan yang merdeka
8.
Demokrasi
dengan otonomi daerah
9.
Demokrasi
dengan kemakmuran
10.
Demokrasi
dengan berkeadilan social
Demokratisasi
adalah
penerapan kaidah-kaidah atau prinsip-prinsip demokrasi pada setiap kegiatan
politik kenegaraan. Tujuannya adalah terbentuknya kehidupan politik yang
bercirikan demokrasi. Demokratisasi merujuk pada proses perubahan menuju sistem
pemerintahan demokratis (Winarno, 2007:97). Proses demokratisasi menurut
Hungtingthon (2001) harus memiliki tiga tahap, yaitu pengakhiran rezim
nondemokratis, pengakuan rezim demokratis, dan pengkonsolidasian sistem yang
demokratis.
1.
Demokratisasi
berlangsung secara evolusioner artinya berangsung dalam waktu yang lama,
berjalan secara perlahan, bertahan, dan bagian demi bagian. Karenanya,
mengembangkan nilai dan membentuk lembaga-lembaga demokrasi tidak dapat
dilaksanakan secara secepat mungkin dan segera mungkin.
2.
Proses
perubahan secara persuasif artinya demokratisasi dilakukan bukan dengan
paksaan, kekerasan atau tekanan, melainkan dilakukan melalui musyawarah dengan
melibatkan setiap warga Negara. Perbedaan pandangna diselesaikan dengan baik
tanpa kekerasan.
3.
Demokratisasi
adalah proses yang tidak pernah selesai, artinya berlangsung secara terus
menerus. Demokrasi adalah sesuatu yang ideal yang tidak biasa dicapai. Negara
yang benar-benar demokrasi tidak ada, tetapi Negara sedapat mungkin mendekati
criteria demikrasi.
Demokratisasi, juga
merupakan proses menegakkan nilai-nilai demokrasi sehingga sistem politik
demokratis dapat terbentuk secara bertahap.
Beberapa
ahli mengemukakan beberapa nilai-nilai demokrasi yang diperlukan untuk
mengembangkan pemerintahan demokratis. Henry B. Malyo sebagaimana dikutip oleh
Mirian Budiardjo (1990) mengemukakan delapan nilai-nilai demokrasi, yaitu:
1.
Penyelesaian
pertikaian-pertikaian secara damai dan sukarela
2.
Menjamin
terjadinya perubahan secara damai dalam suatu masyarakat yang selalu berubah
3.
Pergantian
penguasa dengan teratur
4.
Penggunaan
paksaan sesedikit mungkin
5.
Pengakuan
dan penghormatan terhadap nilai keanekaragaman
6.
Menegakkan
keadilan
7.
Memajukan
ilmu pengetahuan
8.
Pengakuan
dan penghormatan terhadap kebebasan
Pendapat lain dikemukakan
oleh Nircholas Madjid (ICCE, 2005) yang menyebutkan adanya tujuh pandangan hidup
demokratis sebagai berikut:
1.
Kesadaran
akan pluralisme
2.
Prinsip
musyawarah
3.
Adanya
pertimbangan moral
4.
Permufakatan
yang jujur dan adil
5.
Pemenuhan
segi-segi ekonomi
6.
Kerjasama
antar warga
7.
Padangan
hidup demokratis sebagai unsur yang menyatu dengna sistem pendidikan
Asykuri Ibn Chamim, dkk (2003)
menguraikan nilai-nilai demokratis sebagai berikut: kebebasan (berpendapat,
berkelompok, berpartisipasi), menghormati orang/kelompok lain, kesetaraan,
kerjasama, persaingan, dan kepercayaan. Nilai-nilai tersebut dijelaskan sebagai
berikut
Kebebesan
menyatakan pendapat adalah hak bagi warga Negara biasa yang wajib
dijamin dengan undang –undang dalam sebuah sistem politik demokratis
(Dahl,1971). Kebebasan ini diperlukan karena kebutuha untuk menyatkan pendapat
senantiasa muncul dari setiap warga negara. Hak untuk menyampaikan pendapat ini
wajib dijamin oleh pemeritah sesuai dengan undang-undang yang berlaku sebagai
kewajiban Negara untuk melindungi warga negaranya yang merasa dirugikan oleh
tindakan pemerintah atau unsur swasta.
Semakin cepat pemerintah menanggapi, semakin cepat pula kualitas demikrasi
pemerintahan tersebut.
Kebebasan berkelompok. Berkelompok dalam suatu
organisasi merupakan nilai dasar demokrasi yang diperlukan bagi setiap warga
Negara (Dahl, 1971). Demokrasi memberikan alternatif yang lebih banyak dan
lebih sehat bagi warga Negara. Itu semua karena jaminan bahwa demokrasi
mendukung kebebasan berkelompo
Kebebasan berpartisipasi merupakan gabungan dari
kebebasan berpendapat dan kebebasan berkelompok. Beberapa partisipasi menurut
Patterson antara lain:
1.
Pemberian
suara dalam pemilihan umum, baik pemilihan anggota DPR, DPD, maupun pemilihan
Presiden dan Wakil Presiden.
2.
Kontak/hubungan
dengan pejabat pemerintah
3.
Melakukan
protes terhadap lembaga masyarakat atau pemerintah
4.
Mencalonkan
diri dalam pemilihan jabatan publik melalui pemilihan sesuai dengan sistem
pemilihan yang berlaku
Kesetaraan (egalitarisme)
antar warga kesetaraan
ini diartikan sebagai adanya kesempatan yang sama bagi setiap warga Negara.
Kesetaran tidak membedakan etnis, bahasa, daerah, maupun agama.
Kesetaraan gender adalah sebuah keniscayaan
demokrasi, diman kedudukan laki-laki dan perempuan memiliki hak yang sama di
depan hukum, karena laki-laki dan perempuan memiliki kodrat yang sama sebagai
makhluk sosial.
Kedaulatan rakyat.
Dalam
Negara demokrasi, rakyat memiliki kedaulatan dalam menentukan pilihan pada pembentukan
pemerintahan. Pemerintah dengna sendirinya berasal dari rakyat dan bertanggun
jawab kepada rakyat. Politisi yang akuntabel adalah politisi yang menyadari
bahwa dirinya bersal dari rakyat. Oleh karena itu, ia wajib mengembalikan apa
yang ia peroleh kepada rakyat
Rasa percaya (trust) antar kelompok masyarakat
merupakan nilai dasar lain yang
diperlukan agar demokrasi dapat terbentuk. Bila rasa percaya tidak ada maka
besar kemungkinan pemerintah kesulitan menjalankan agendanya karena lemahnya
dukungan sebagai akibat dari langkanya rasa percaya
Kerjasama diperlukan untuk mengatasi
persoalan yang muncul dalam tubuh masyarakat, kerjasama bukan berarti menutup
munculnya perbedaan pendapat antar individu atau antar kelompok. Diperlukan
kompetisi sebagai pendorong untuk meningkatkan kualitas dan diperlukan kompromi
agar persaingan menjadi lebih bermanfaat.
Selain nilai-nilai
demokrasi, untuk mewujudkan sistem politik demokrasi, juga di butuhkan lembaga-lembaga demokrasi yang menopang
sistem politik tersebut. Miriam Budiardjo (1997) menyebutkan sebagai berikut
1.
Pemerinthan
yang bertanggung jawab
2.
Suatu
dewan perwakilan rakyat yang memiliki golongan dan kepentingan dalam masyarakat
yang dipilih melalui pemilihan umum yang bebas
dan rahasia. Dewan ini melakukan melakukan pengawasan terhadap
pemerintah.
3.
Suatu
organisasi politik yang mencakup lebih dari satu partai (sistem dua partai,
multipartai). Partai menyelenggarakan hubungan yang kontinu dengan masyarakat.
4.
Pers
dan media massa yang bebas untuk menyatakan pendapat.
5.
Sistem
peradilan yang bebas untuk menjamin hak asasi manusia dan mempertahankan keadilan.
Winarto (2007:100) mengemukakan
bahwa untuk berhasilnya demokrasi dalam
suatu Negara, terdapat dua hal penting, yaitu (1) tumbuh dan berkembangnya
nilai-nilai demokrasi yang menjadi sikap dan pola hidup masyarakat dan penyelenggara
Negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara (kultur politik). (2) terbentuk
dan berjalannya lembaga demokrasi dalam sistem politik dan pemerintahan
(struktur politik)
LANDASAN PENGEMBANGAN DEMOKRASI
Beberapa
kondisi yang diperlikan untuk mengembangkan demokrasi antara lain pertumbuhan
pertumbuhan ekonomi yang memadai, pluralisme, dan pola hubungan Negara dengan
masyarakat (Askuri Ibn Chanim,2003)
Pertama,
Pertumbuhan ekonomi yang memadai. Menurut Robert Dahl (1971) bahwa Negara
yang GNP per kapita US $ 700 berpeluang besar membentuk sistem politik
demokrasi. Walopun demikian menurut Huntington (1995) kemekmuran ekonomi
bukanlah satu-satunya factor penentu tumbuhnya demokrasi.
Kedua,
Pluralisme. Pluralisme mengajaran kelompok masyarakat untuk meningkatkan kualitas dan daya saing
masing-masing kelompok. Kesadaran pluralisme ini menghindarkan pecahnya konfik
antar kelompok setiap kali terjadi persaingan di dalamnya.
Ketiga,
Pola hubungan Negara dan masyarakat merupakan kondisi lain yang menentukan
kualitas pengembangan demokrasi.negara demokrasi memberikan perlindungan bagi
rakyatnya dan menjadi penopang bagi pengembangan nilai-nilai demokrasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar