Jumat, 02 Januari 2015

Makalah hukum adat tentang corak hukum asat

BENTUK HUKUM ADAT
1. Tertulis
Hukum yang tumbuh dan hidup di dalam masyarakat
yang sudah mengenal tulis, dapat diketahui keputusan-
keputusan para pemimpin persekutuan dan tidak boleh
bertentangan dengan kesadaran hukum masyarakat.
Contoh hukum adat tertulis:
a. Subak di Bali
b. Piagam-piagam raja
c. Angger Arubiru (1782)
d. Nawolo Pradoto (1771)
e. Pranata desa
f. Baraja nanti (Kutai) dsb.
2. Tidak tertulis
Hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat
adat, tetapi tidak tertulis dan tidak mengenal kodifikasi
namun berlakunya ditaati seperti perundang-
undangan. Biasanya berlaku di masyarakat yang masih
buta huruf.
Contoh hukum adat tidak tertulis:
a. Maro
b. Kawin lari
c. Harta hono gini dsb.
v CORAK-CORAK HUKUM ADAT
Hukum adat di Indonesia mempunyai corak-corak
tertentu. Adapun corak-corak hukum adat di Indonesia
adalah sebagai berikut :
1. Bercorak Relegiues- Magis :
Berdasarkan kepercayaan masyarakat tradisional di
Indonesia, setiap masyarakat hukum adat diliputi oleh
kekuatan gaib yang harus dijaga dipelihara agar
masyarakat itu tetap aman, tenteram, bahagia dan lain-
lain. Tidak ada pembatasan antara dunia lahir dan
dunia gaib serta tidak ada pemisahan antara berbagai
macam lapangan kehidupan, seperti kehidupan
manusia, alam, arwah-arwah nenek moyang dan
kehidupan makhluk-makhluk lainnya.
Adanya pemujaan-pemujaan khususnya terhadap
arwah-arwah nenek moyang sebagai pelindung adat-
istiadat yang diperlukan bagi kebahagiaan masyarakat.
Setiap kegiatan atau perbuatan-perbuatan bersama
seperti membuka tanah, membangun rumah, menanam
dan peristiwa-peristiwa penting lainnya selalu diadakan
upacara-upacara relegieus yang bertujuan agar maksud
dan tujuan mendapat berkah serta tidak ada halangan
dalam pelaksaannya dan selalu mendapatkan hasil
baik.
Makna Relegieus Magis adalah :
- bersifat kesatuan batin;
- ada kesatuan dunia lahir dan dunia gaib;
- ada hubungan dan pemujaan terhadap arwah-
arwah nenek moyang dan makhluk-makhluk gaib
lainnya;
- percaya adanya kekuatan gaib;
- setiap acara/kegiatan selalu diadakan permulaan
dengan upacara-upacara relegieus;
- percaya adanya roh-roh halus, hatu-hantu yang
menempati alam semesta seperti terjadi gejala-gejala
alam, tumbuh-tumbuhan, binatang, batu dan lain
sebagainya;
- Percaya adanya kekuatan sakti;
- Terdapat beberapa pantangan-pantangan yang
harus dihindari oleh masyarakat hukum adat.
2. Bercorak Komunal atau Kemasyarakatan
Artinya bahwa kehidupan manusia selalu dilihat dalam
wujud kelompok, sebagai satu kesatuan yang utuh.
Individu satu dengan yang lainnya tidak dapat hidup
sendiri, manusia adalah makhluk sosial, membutuhkan
orang lain, manusia selalu hidup bermasyarakatan,
kepentingan bersama lebih diutamakan dari pada
kepentingan perseorangan maupun golongan.
Secara singkat arti dari Komunal adalah :
- Manusia terikat pada kemasyarakatan dan tidak
bebas dari segala perbuatannya;
- Setiap warga mempunyai hak dan kewajiban
sesuai dengan kedudukannya;
- Hak subyektif berfungsi social;
- Kepentingan bersama lebih diutamakan
- Bersifat gotong royong;
- Sopan santun dan sabar;
- Berprasangka baik;
- Saling hormat menghormati.
3. Bercorak Demokrasi
Bahwa segala sesuatu permasalahan selalu diselesaikan
dengan rasa kebersamaan, kekeluargaan serta
kepentingan bersama lebih diutamakan dari pada
kepentingan-kepentingan pribadi maupun golongan
sesuai dengan asas permusyawaratan dan perwakilan
sebagai sistem pemerintahan.
4. Bercorak Kontan
Pemindahan atau peralihan hak dan kewajiban harus
dilakukan pada saat yang bersamaan yaitu peristiwa
penyerahan dan penerimaan harus dilakukan secara
serentak, ini dimaksudkan agar menjaga keseimbangan
di dalam pergaulan bermasyarakat.
5. Bercorak Konkrit
Artinya adanya tanda yang kelihatan yaitu tiap-tiap
perbuatan atau keinginan dalam setiap hubungan-
hubungan hukum tertentu harus dinyatakan dengan
benda-benda yang berwujud. Tidak ada janji yang
dibayar dengan janji, semuanya harus disertai tindakan
nyata, tidak ada saling mencurigai satu dengan yang
lainnya.
Corak hukum adat menurut Soepomo:
1. Mempunyai sifat kebersamaan yang kuat, artinya
manusia menurut hukum adat merupakan makhluk
dalam ikatan kemasyarakatan yang erat , rasa
kebersamaan yang mana meliputi sebuah lapangan
hukum adat;
2. Mempunyai corak magisch – religius, yang
berhubungan dengan pandangan hidup alam Indonesia;
3. Sistem hukum itu diliputi oleh pikiran serba
kongkrit, artinya hukum adat sangat memperhatikan
banyaknya dan berulang-ulangnya hubungan-
hubungan hidup yang kongkrit. Sistem hukum adat
menggunakan hubungan-hubungan yang kongkrit
dalam pengatur pergaulan hidup.
4. Hukum adat mempunyai sifat visual, artinya
hubungan-hubungan hukum dianggap hanya terjadi
karena ditetapkan dengan suatu ikatan yang dapat
dilihat.
Corak hukum adat menurut Moch Koesnoe:
1. Segala bentuk rumusan adat yang berupa kata-
kata adalah suatu kiasan saja. Menjadi tugas kalangan
yang menjalankan hukum adat untuk banyak
mempunyai pengetahuan dan pengalaman agar
mengetahui berbagai kemungkinan arti kiasan yang
dimaksud;
2. Masyarakat sebagai keseluruhan selalu menjadi
pokok perhatiannya. Artinya dalam hukum adat
kehidupan manusia selalu dilihat dalam wujud
kelompok, sebagai satu kesatuan yang utuh;
3. Hukum adat lebih mengutamakan bekerja dengan
azas-azas pokok. Artinya dalam lembaga-lembaga
hukum adat diisi menurut tuntutan waktu tempat dan
keadaan serta segalanya diukur dengan azas pokok,
yakni: kerukunan, kepatutan, dan keselarasan dalam
hidup bersama;
4. Pemberian kepercayaan yang besar dan penuh
kepada para petugas hukum adat untuk melaksanakan
hukum adat.
Corak hukum adat menurut Hilman Hadikusuma
1. Tradisional; artinya bersifat turun menurun,
berlaku dan dipertahankan oleh masyarakat
bersangkutan.
2. Keagamaan (Magis-religius); artinya perilaku
hukum atau kaidah-kaidah hukumnya berkaitan
dengan kepercayaan terhadap yang gaib dan atau
berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
3. Kebersamaan (Komunal), artinya ia lebih
mengutamakan kepentingan bersama, sehingga
kepentingan pribadi diliputi kepentingan bersama.
Wujudnya rumah gadang, tanah pusaka
(Minangkabau) . Dudu sanak dudu kadang yang yen
mati melu kelangan (Jawa).
4. Kongkrit/ Visual;artinya jelas, nyata dan
berwujud. Visual artinya dapat terlihat, tampak,
terbuka, terang dan tunai. Ijab – kabul, , jual beli serah
terima bersamaan (samenval van momentum);
5. Terbuka dan sederhana;
6. Dapat berubah dan menyesuaikan;
7. Tidak dikodifikasi;
8. Musyawarah dan mufakat.
Sifat dan corak hukum adat tersebut timbul dan
menyatu dalam kehidupan masyarakatnya, karena
hukum hanya akan efektif dengan kultur dan corak
masyaraktnya. Oleh karena itu pola pikir dan
paradigma berfikir adat sering masih mengakar dalam
kehidupan masyarakat sehari-hari sekalipun ia sudah
memasuki kehidupan dan aktifitas yang disebut
modern.
Corak dari hukum adat hanya dapat diketahui dengan
secara sungguh-sungguh bilamana tentang ajaran-
ajaran hukum adat yang menjadi jiwanya. Ajaran-
ajaran itu dapat disimpulkan dari pepatah-pepatah,
kata-kata kias yang mendalam serta hikayat atau
riwayat-riwayat yang hidup dan diceritakan dari mulut
kemulut sepanjang generasi yang terus berganti-ganti.
Selain itu juga dapat diperiksa praktik ajaran itu yang
dituangkan ke dalam keputusan dan pelaksanaan dari
lembaga dan prinsip-prinsip hukum adat dalam
kehidupan sehari-hari dalam masyarakat.
Sumber:
http://bowolampard8.blogspot.com/2011/08/sifat-sifat-
umum-hukum-adat-indonesia_12.html. Diakses pada 26
September 2012.
http://makalahdanskripsi.blogspot.com/2009/01/
hukum-adat-dalam-perkembangan.html. Diakses pada
25 September 2012.
http://muliaditugas.blogspot.com/2011/01/corak-
masyarakat-adat.html. Diakses pada 25 September
2012.
http://fatahilla.blogspot.com/2008/06/hukum-adat-
sebagai-hukum-yang-tidak.html. Diakses pada 26
September 2012.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar